Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juli 2023 - 16:56 WIB
Terdakwa Budi Tjahjono mengusap matanya saat sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
click to zoom
Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan.
click to zoom
Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan.
click to zoom
Terdakwa Budi Tjahjono mengusap matanya saat sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
(sra)