Polda Jateng Bongkar Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan
Kamis, 28 September 2023 - 12:01 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023). Polda Jateng kembali mengungkap kasus korupsi yang terjadi di anak perusahaan BUMN dengan kerugian Rp 4,9 miliar. Dua orang pelaku berinisial EW dan US yang merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah diproses secara Hukum dan seorang lagi berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).
Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4."Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4," ungkap Dirreskrimsus. Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp13,7 miliar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum. "Pembelian tanah untuk keperluan investasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan," katanya.
Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut. "Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang Ahli ," ujar Kombes Dwi Subagio. Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000 yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah. Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian. “JA tidak kooperatif, yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya DPO, kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya” tegasnya.
FOTO: Ahmad Antoni
Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4."Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4," ungkap Dirreskrimsus. Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp13,7 miliar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum. "Pembelian tanah untuk keperluan investasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan," katanya.
Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut. "Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang Ahli ," ujar Kombes Dwi Subagio. Proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000 yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah. Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian. “JA tidak kooperatif, yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya DPO, kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya” tegasnya.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)