Selamatkan Ekonomi, OJK Longgarkan Kredit UMKM Terdampak Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:19 WIB
Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020).
click to zoom
Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020).
click to zoom
Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020).
click to zoom
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit bagi pekerja informal termasuk pelaku UMKM supaya tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis berkepanjangan akibat Covid-19.
click to zoom


Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit bagi pekerja informal termasuk pelaku UMKM supaya tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis berkepanjangan akibat Covid-19.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More