Restrukturisasi Kredit UMKM Lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pekerja menyiapkan bahan baku keripik singkong di sentra Keripik Singkong Maharani, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). Saat pandemi, UMKM menjadi sektor yang paling dalam mengalami dampak akibat pandemi. Hal ini disebabkan akibat penjualan produk yang mengandalkan pertemuan atau tatap muka antara penjual dan pembeli secara fisik, sehingga Covid-19 ini mempengaruhi kegiatan atau aktivitas jual beli. Kebijakan pemerintah dan OJK dengan memberikan restrukturisasi kredit hingga dana stimulus lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi dukungan kuat bagi pelaku UMKM. Selain itu, ada beberapa kebijakan lainnya yang dinilai cukup membantu para pelaku UKM, misalnya memberikan relaksasi kredit, menggratiskan dan diskon listrik hingga 50 persen, serta program kemudahan suntikan modal. Hal ini terlihat dari langkah Otoritas Jasa Keuangan yang menerbitkan kebijakan menjaga kestabilan ekonomi.