Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Dakwaan
Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:54 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang perdana secara virtual di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Pada sidang perdana ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dan grarifikasi senilai Rp46 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
(rat)