Jadi Tersangka, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ditahan KPK

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
click to zoom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
click to zoom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
click to zoom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
click to zoom
JAKARTA MPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta lima orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Lima orang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.

Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.

Usai ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Foto Nur Khabibi
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More