Polda Jateng Tangkap 4 Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Sita 52 Kg Sabu dan 35.050 Butir Ekstasi

Jum'at, 23 Februari 2024 - 15:31 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu dalam gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2024).
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu dalam gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2024).
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu dalam gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2024).
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi. Kapolda Jateng mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi. Kapolda Jateng mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi. Kapolda Jateng mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi. Kapolda Jateng mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
click to zoom
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu dalam gelar pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/2/2024). Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Polisi juga menyita bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi. Kapolda Jateng mengatakan bahwa penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba.Dia menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatra, para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” sebut Kapolda. Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp6.500.000. “Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” sebutnya. Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More