Kuasa Hukum Budi Said Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:02 WIB
Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para Kuasa Hukum dari Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi.
click to zoom
Ketiga saksi tersebut, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina serta Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.
click to zoom
Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para Kuasa Hukum dari Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi.
click to zoom
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para Kuasa Hukum dari Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina serta Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan Kuasa Hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan ini masing-masing Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben D Hadjon dan Ivan Wijaya. Dipimpin Lusiana Amping Hakim, Praperadilan PN Jaksel, saksi pertama yang dihadirkan adalah Lina Irwanto.

Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said. Lina adalah orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejaksaan Agung.

Lina mengatakan kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan. “Pak Budi dalam pembelian emas di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” ungkap Lina di PN Jaksel pada Rabu (13/3).

Saksi berikutnya adalah Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina (bagian usaha PT Trijaya Kartika) dan Liem Hendra Prasetya Halim yang mendampingi Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung pada (18/01) lalu. Liem kemudian menceritakan kronologi saat mendampingi Budi Said saat pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung. Tapi Liem tidak masuk saat Budi diperiksa.

Saat Budi diperiksa, kata Liem, ada penyidik yang mendatanginya dan menyita barang-barang yang dibawa Budi, bahkan telepon genggam milik Liem juga diperiksa termasuk email. “Penyidik minta HP saya dan memeriksa isi HP dan email. Memeriksa yang ada hubungannya dengan Antam. Milik Pak Budi yang dibawa adalah tas, HP dua masing-masing iPhone dan GSM merk Nokia serta uang dollar Singapura,” papar Liem.

Hotman Paris mengatakan, ada yang janggal sebelum kliennya ditahan. "Ada yang mengaku Resa sebagai pengacara Budi Said dan duduk disampingnya waktu tanda tangan berita pemeriksaan. Padahal Budi Said kliennya tidak mau didampingi Resa sebagai penasehat hukum. Bahkan, Resa yang menandatangani berita acara pemeriksaan," tutur Hotman ditengah jalannya persidangan.

Dua Ahli Hukum Pidana Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Budi Said

Selain menghadirkan tiga saksi fakta disidang praperadilan, Kuasa Hukum Budi Said menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana yakni Chairul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan M. Sholehuddin dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara).

"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dimana alat bukti tersebut harus valid dan relevan dengan kasus yang disidik sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tutur Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/3).

Lebih lanjut Chairul mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu M. Sholehuddin yang juga menjadi saksi ahli pidana dalam praperadilan tersebut menyatakan indikator seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi adalah apabila dia melakukan tindakan/perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Dan seseorang tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana apabila lembaga/instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kerugian keuangan negara, namun apabila belum ada hasil pemeriksaan dari lembaga tersebut maka seseorang tidak bisa dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor)," ucap Sholehuddin.

Untuk diketahui sebelumnya penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Budi yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis (18/1).

Disisi lain Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said yang mengajukan praperadilan pada Senin (12/02) terhadap Kejagung CQ Jampidsus di kepaniteraan PN Jaksel sebelumnya sempat menyatakan penetapan tersangka terhadap client-nya tidak sah dan tanpa alat bukti. "Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelas Hotman
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More