Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Punya Rumah

Senin, 03 Juni 2024 - 20:19 WIB
Sejumlah anak-anak saat bermain di bantaran rel kereta api di pemukiman semi permanen padat penduduk, Pejompongan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
click to zoom
Seorang warga beristirahat di pemukiman semi permanen padat penduduk, Pejompongan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
click to zoom
Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.
click to zoom
Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.
click to zoom
Sejumlah anak-anak saat bermain di bantaran rel kereta api di pemukiman semi permanen padat penduduk, Pejompongan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
click to zoom
Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.
click to zoom
Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.
click to zoom
Sejumlah anak-anak saat bermain di bantaran rel kereta api di pemukiman semi permanen padat penduduk, Pejompongan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pemerintah memastikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk meringankan masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.

Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan Tapera menjadi solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah pun berharap program tersebut akan membantu masyarakat khususnya para pekerja untuk memiliki rumah sendiri dengan mudah dan ringan.

Ada 12 provinsi di Indonesia harus diakui masyarakat masih sulit untuk mendapatkan kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dari penghasilan yang mereka dapatkan. Bahkan di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti di Pulau Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensialnya di atas lima atau sangat tidak terjangkau.

Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji pekerja.

Dari jumlah ini, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More