Polda Jateng Ringkus Komplotan Mafia Tanah yang Rebut Lahan 11 Petani di Salatiga

Senin, 29 Juli 2024 - 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Kota Semarang, Senin, (29/7/2024).
click to zoom
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Kota Semarang, Senin, (29/7/2024).
click to zoom
Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tiga orang komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga. Ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41).
click to zoom
Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tiga orang komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga. Ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41).
click to zoom
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Kota Semarang, Senin, (29/7/2024). Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tiga orang komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga. Ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. "Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," kata Kombes Pol Artanto.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo merinci peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi. Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris."Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ujar Kombes Pol Dwi Subagio. Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah. "Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar," sebutnya.

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut. "Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More