Indonesia Re Gelar Diskusi Intensif Tentang Risiko dan Asuransi Siber dalam Menghadapi Ancaman Siber
Kamis, 19 September 2024 - 15:08 WIB
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, mengadakan sesi berbagi dan diskusi mengenai Cyber Insurance bersama Munich Re pada 4 September 2024 di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk PT Asuransi Asei Indonesia, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sentra Proteksi Data Teknologi Indonesia (PrivasiMu).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Cyber Insurance seiring dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2024. UU ini mengatur berbagai aspek pelindungan data pribadi dan memberikan sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda administratif.
Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun pedoman underwriting Cyber Insurance. Ia menyatakan, "Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam dunia siber, diperlukan strategi yang matang dan wawasan global."
Cyber Insurance kini menjadi esensial bagi perusahaan untuk mengurangi risiko serangan siber yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan reputasi. Selain melindungi dari biaya serangan siber, polis ini juga mencakup biaya hukum yang terkait.
Munich Re berbagi informasi mengenai proses underwriting secara global, sementara PTSI membahas standarisasi dan sertifikasi proteksi siber di Indonesia. PrivasiMu juga menyampaikan perannya dalam membantu organisasi mematuhi regulasi dan mitigasi risiko.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Operasi Paket Jasa Pelindungan Data Pribadi oleh perwakilan dari Asuransi Asei, PTSI, dan PrivasiMu.
Diskusi ini menandai langkah konkret Indonesia Re dan Asuransi Asei dalam mengembangkan solusi reasuransi yang adaptif terhadap risiko siber, dengan harapan kolaborasi ini dapat memperkuat kesiapan industri menghadapi tantangan siber yang semakin kompleks.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Cyber Insurance seiring dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2024. UU ini mengatur berbagai aspek pelindungan data pribadi dan memberikan sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda administratif.
Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun pedoman underwriting Cyber Insurance. Ia menyatakan, "Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam dunia siber, diperlukan strategi yang matang dan wawasan global."
Cyber Insurance kini menjadi esensial bagi perusahaan untuk mengurangi risiko serangan siber yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan reputasi. Selain melindungi dari biaya serangan siber, polis ini juga mencakup biaya hukum yang terkait.
Munich Re berbagi informasi mengenai proses underwriting secara global, sementara PTSI membahas standarisasi dan sertifikasi proteksi siber di Indonesia. PrivasiMu juga menyampaikan perannya dalam membantu organisasi mematuhi regulasi dan mitigasi risiko.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Operasi Paket Jasa Pelindungan Data Pribadi oleh perwakilan dari Asuransi Asei, PTSI, dan PrivasiMu.
Diskusi ini menandai langkah konkret Indonesia Re dan Asuransi Asei dalam mengembangkan solusi reasuransi yang adaptif terhadap risiko siber, dengan harapan kolaborasi ini dapat memperkuat kesiapan industri menghadapi tantangan siber yang semakin kompleks.
(sra)