Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Bos Debt Collector Anggiat Marpaung dan Komplotannya
Rabu, 02 Oktober 2024 - 21:20 WIB
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menginterogasi bos debt collector Anggiat Marpaung dan komplotannya saat gelar perkara di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (2/10/2024). Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap bos debt collector Anggiat Marpaung yang menjadi buron selama 1 tahun dalam kasus perampasan paksa kendaraan dengan kekerasan ditangkap di Jambi pada 26 September 2024.
Dalam aksinya, Anggiat Marpaung bersama komplotannya melakukan bertindak arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Aksi perampasan paksa dilakukan di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023 dan di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. "Modus para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi terhadap barang milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman," ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang debt collector dan semuanya sudah menjalani sidang. Mereka dihukum selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Kedungpane Semarang. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut dari kasus di halaman parkir CIMB Niaga dari 4 DPO sudah berhasil ditangkap 3. Mereka adalah Anggiat Marpaung ditangkap di Jambi, Sunardi ditangkap di Semarang dan Lantas Marpaung menyerahkan diri. "Karena abangnya dan temannya ditangkap, dia berangkat dari Jambi dan menyerahkan tadi malam ke Krimum Polda Jateng," ungkapnya.
Kombes Joro menyebut ada satu DPO atas nama Julianto Sitanggang yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Saya menegaskan satu orang atas nama Julianto Sitanggang harus menyerahkan diri bila tidak tim Jatanras Polda Jawa Tengah akan mengejar kemanapun sembunyi," ujarnya. Kemudian untuk kasus perampasan paksa di Kedungmundu Semarang sudah diamankan dua tersangka dan masih ada empat pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW. Daftar nama DPO telah disebar ke semua Polda di Indonesia. Polda Jateng juga sudah menetapkan tersangka dari pihak leasing karena terbukti memberikan perintah untuk mengambil paksa.
FOTO: Ahmad Antoni
Dalam aksinya, Anggiat Marpaung bersama komplotannya melakukan bertindak arogan terhadap nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Aksi perampasan paksa dilakukan di halaman parkir sebuah bank swasta di Jalan Pemuda Semarang pada 6 Oktober 2023 dan di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023. "Modus para tersangka hanya dengan surat kuasa dari leasing melakukan eksekusi terhadap barang milik korban yang disertai dengan kekerasan dan ancaman," ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang debt collector dan semuanya sudah menjalani sidang. Mereka dihukum selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Kedungpane Semarang. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut dari kasus di halaman parkir CIMB Niaga dari 4 DPO sudah berhasil ditangkap 3. Mereka adalah Anggiat Marpaung ditangkap di Jambi, Sunardi ditangkap di Semarang dan Lantas Marpaung menyerahkan diri. "Karena abangnya dan temannya ditangkap, dia berangkat dari Jambi dan menyerahkan tadi malam ke Krimum Polda Jateng," ungkapnya.
Kombes Joro menyebut ada satu DPO atas nama Julianto Sitanggang yang saat ini masih dilakukan pengejaran. "Saya menegaskan satu orang atas nama Julianto Sitanggang harus menyerahkan diri bila tidak tim Jatanras Polda Jawa Tengah akan mengejar kemanapun sembunyi," ujarnya. Kemudian untuk kasus perampasan paksa di Kedungmundu Semarang sudah diamankan dua tersangka dan masih ada empat pelaku DPO yaitu AS, TS, BD dan HW. Daftar nama DPO telah disebar ke semua Polda di Indonesia. Polda Jateng juga sudah menetapkan tersangka dari pihak leasing karena terbukti memberikan perintah untuk mengambil paksa.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)