Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak di Bawah Umur

Senin, 16 November 2020 - 19:03 WIB
Pemilik toko kelontong Sampoerna Retail Community (SRC) Salim memasang pengumuman sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
click to zoom
Pemilik toko kelontong Sampoerna Retail Community (SRC) Salim memasang pengumuman sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA).
click to zoom
Pemilik toko kelontong Sampoerna Retail Community (SRC) Pak Haji di Kemayoran, Jakarta Pusat, tengah memasang materi sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA).
click to zoom
Pemilik toko kelontong Sampoerna Retail Community (SRC) Salim memasang pengumuman sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak (PAPRA) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Program PAPRA diprakarsai oleh PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) sejak tahun 2013.

Lebih dari 120.000 toko kelontong yang hingga Oktober 2020 tergabung dalam SRC turut berpartisipasi pada program PAPRA yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dan mitra dagang akan pencegahan penjualan rokok kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Hal ini sejalan dengan komitmen Sampoerna untuk melakukan pemasaran produk tembakau secara bertanggung jawab, yang juga sesuai dengan PP 109/2012.
(bon)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More