Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas

Senin, 06 Januari 2025 - 21:58 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus penyelundupan narkotika, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, (6/1/2025).
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
click to zoom
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
click to zoom
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
click to zoom
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus penyelundupan narkotika, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, (6/1/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkotika diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas."Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir, 3 unit handphone, Uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan. "Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan Narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka RT, narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta, namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil uji Laboratorium, Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamin dan MDMA, yang tergolong sebagai Narkotika golongan I. Berkat pengungkapan ini, potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. "Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," jelasnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More