Polda Jateng Ungkap Kasus Perbudakan ABK Kapal Cina
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:57 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna (tengah) didampingi Direskrimum Kombes Budhi Haryanto (dua kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar kasus perbudakan ABK Kapal Cina di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2020).
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji. dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari.
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian. Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Tegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji. dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari.
(sra)