Pemerintah Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:19 WIB
Pengunjung saat melihat mobil listrik dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
click to zoom
Pengunjung saat melihat mobil listrik dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
click to zoom
Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Februari lalu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025).
click to zoom
Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Februari lalu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025).
click to zoom
Perpanjangan stimulus itu antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Berikutnya, ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid).
click to zoom
Pengunjung saat melihat mobil listrik dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Februari lalu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025).

Perpanjangan stimulus itu antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Berikutnya, ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid).
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More