icon fullscreen
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang.
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021.
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Perpanjangan diberikan hingga Desember 2021, setelah sebelumnya sudah direalisasikan dari Maret hingga Agustus 2021.
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang, Rabu (11/8/2021).
icon right
icon left
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5186 seconds (1#140)