Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
Pengunjung saat melihat perumahan baru yang akan dibangun di Tangerang, Rabu (11/8/2021). Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP, atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2021. Perpanjangan diberikan hingga Desember 2021, setelah sebelumnya sudah direalisasikan dari Maret hingga Agustus 2021.
Insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.