Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:23 WIB
Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung
click to zoom
Mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata
click to zoom
Petugas menggiring Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa.
click to zoom
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692.987.592.188
click to zoom
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar
click to zoom
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) memberikan penjelasan kepada awak media.
click to zoom
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan penjelasan kepada awak media.
click to zoom
Petugas menggiring mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa, serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata.

Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menaksir dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692.987.592.188.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More