KPK Kembali Periksa Yunan Anwar dalam Kasus Suap Eks Dirut BTN Maryono
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:32 WIB
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar dikawal petugas meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (3/12/2020). Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terhadap BTN atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar.
Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka mantan Direktur BTN Maryono. Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka mantan Direktur BTN Maryono. Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.
(rat)