Sidang Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa Cecar Tommy Sumardi Soal Aliran Dana

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:35 WIB
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020).
click to zoom
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020).
click to zoom
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020).
click to zoom
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020).
click to zoom
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020).
click to zoom
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12/2020). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra , dengan maksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More