KPK Tetapkan Dirut KPI Sutikno Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Senin, 21 Desember 2020 - 19:03 WIB
Tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno digiring menuju rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (21/12/2020).
click to zoom
Tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno digiring menuju rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (21/12/2020).
click to zoom
Tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno digiring menuju rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (21/12/2020).
click to zoom
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka suap terpidana Bupati Cirebon Periode (2014-2019) Sunjaya Purwadisastra alias Kang Sun.
click to zoom
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka suap terpidana Bupati Cirebon Periode (2014-2019) Sunjaya Purwadisastra alias Kang Sun.
click to zoom
Tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno digiring menuju rumah tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (21/12/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Sutikno diduga telah menyuap terpidana Bupati Cirebon Periode (2014-2019) Sunjaya Purwadisastra alias Kang Sun, sebesar Rp4 milyar sebagai pelicin untuk mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan di dinas-dinas, terkait pembangunan kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
(rat)