Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Kemukakan Bukti Baru dalam Sidang PK
Rabu, 13 Januari 2021 - 19:04 WIB
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021). Pada sidang lanjutan PK hari ini, pihak Atut mengemukakan bukti baru yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.
(rat)