Sidang Lanjutan Eksepsi Terdakwa Hiendra Soenjoto Terkait Suap Eks Sekretaris MA
Rabu, 27 Januari 2021 - 14:12 WIB
Tangkapan layar terdakwa Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/01/2021). Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui Hiendra Soenjoto diduga memberikan gratifikasi dan suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019. Kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Seperti diketahui Hiendra Soenjoto diduga memberikan gratifikasi dan suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019. Kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
(sra)