Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Kg Sabu Jaringan Jawa-Sumatra

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka dalam ungkap kasus peredarab narkotika, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Polisi menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka dalam ungkap kasus peredarab narkotika, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jawa-Sumatra.
click to zoom
Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jawa-Sumatra.
click to zoom
Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jawa-Sumatra.
click to zoom
Dalam kasus ini polisi menangkap 5 tersangka dengan peran berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8,389 kg narkotika jenis sabu, 2 buah ATM BCA, 5 buah Hp android dan 2 mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berserta STNK dengan Nopol L 1705 RZ dan W 1392 M.
click to zoom
Dalam kasus ini polisi menangkap 5 tersangka dengan peran berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8,389 kg narkotika jenis sabu, 2 buah ATM BCA, 5 buah Hp android dan 2 mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berserta STNK dengan Nopol L 1705 RZ dan W 1392 M.
click to zoom


Polisi menunjukkan barang bukti sabu beserta tersangka dalam ungkap kasus peredarab narkotika, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021). Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jawa-Sumatra.

Dalam kasus ini polisi menangkap 5 tersangka dengan peran berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8,389 kg narkotika jenis sabu, 2 buah ATM BCA, 5 buah Hp android dan 2 mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu berserta STNK dengan Nopol L 1705 RZ dan W 1392 M.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More