Relaksasi Iuran BPJamsostek Segera Berakhir

Jum'at, 29 Januari 2021 - 20:14 WIB
Peserta BPJamsostek membuka informasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui smartphone, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021).
click to zoom
Peserta BPJamsostek membuka informasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui smartphone, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021).
click to zoom
Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir pada bulan ini.
click to zoom
Peserta BPJamsostek membuka informasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui smartphone, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021). Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir pada bulan ini. Untuk itu, iuran pada periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Direktur Kepesertaa BPJamsostek E Ilyas Lubis menuturkan, bagi seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

Program relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020. Kebijakan itu dilaksanakan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

Selama masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, berkomitmen tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Dia memastikan Protokol Lapak Asik tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta.

Selanjutnya Guguk tetap mengajak dan memanfaatkan akhir bulan Januari 2021 untuk melakukan pembayaran iuran sebelum masa relaksasi selesai.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More