icon fullscreen
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada Ahli waris pekerja (Alm Yudistira Ary Wibawa) Irma Maryani di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, Jumat (4/11/2022).
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Total santunan yang diberikan senilai 5,6 miliar yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala serta beasiswa pendidikan untuk kedua anak hingga jenjang perguruan tingg
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
Total santunan yang diberikan senilai 5,6 miliar yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala serta beasiswa pendidikan untuk kedua anak hingga jenjang perguruan tingg
icon right
icon left
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
BPJamsostek Berikan Santunan Akibat Kecelakaan Kerja
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3996 seconds (1#24)