BPJamsostek Lindungi 35.000 Pekerja Rentan Jawa Timur
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:56 WIB
(kiri-kanan) Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis dan Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), di kantor BPJamsostek Jawa Timur, Selasa (09/2/2021). Melalui program GN Lingkaran bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim menyerahkan dana CSR kepada tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam bentuk iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur ditandai perlindungan 35.000 tenaga kerja, Program yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.
GN Lingkaran membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJamsostek secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain.
Program GN Lingkaran merupakan sebuah inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan santunan pada ahli waris peserta BPJamsostek tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Program kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur ditandai perlindungan 35.000 tenaga kerja, Program yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan.
GN Lingkaran membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJamsostek secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lain lain.
Program GN Lingkaran merupakan sebuah inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan santunan pada ahli waris peserta BPJamsostek tenaga kerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
(sra)