Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 16 Februari 2021 - 08:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
click to zoom
(15/02/2021). Sidang tetdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/02/2021). Sidang tetdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara denda 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
(sra)