Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dituntut Satu Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:51 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut Napoleon dengan hukuman satu tahun penjara dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow