Siap-Siap, Mobil Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Jumat (26/2/2021). DKI Jakarta bakal menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi kepada banyak kendaraan. Hal itu sejalan dengan Ingub 66 tahun 2019. Dari data Dinas Lingkungan Hidup, belum genap dua bulan 2021 berjalan, atau hingga 25 Februari kemarin, sudah 72.737 kendaraan yang melakukan uji emisi.