icon fullscreen
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0 persen.
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
Aturan tersebut tertuang pada Kemenprin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
Petugas memberikan penjelasan kepada calon penumpang di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).
icon right
icon left
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
21 Mobil Baru dapat Diskon PPnBM 0 Persen
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2596 seconds (1#140)