icon fullscreen
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Bank Indonesia menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Pekerja menyelesaikan perumahan subsidi dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).
icon right
icon left
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6322 seconds (1#140)