Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Pekerja menyelesaikan perumahan subsidi dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Bank Indonesia menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.