Polisi Bongkar Peredaran dan Penjualan Materai Palsu Bernilai Rp37 Miliar
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:32 WIB
A
A
A
Kombes Adi Ferdian Saputra bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukan barang bukti materai palsu saat gelar perkara Penyelundupan Meterai Palsu di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (17/3/2021). Polisi berhasil membongkar penyelundupan meterai palsu dengan nominal Rp 6.000 dan Rp 10.000 yang sudah diprosuksi selama tiga tahun di Bakasi. Sebanyak enam orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan total kerugian negara diprediksi hampir Rp 37 miliar.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow