Pemprov DKI Anggarkan Rp 140,5 M untuk Bantuan Operasional Tempat Ibadah Tahun 2021
Pegawai usai melaksanakan shalat ashar berjamaah di Masjid Raudhatul Jannah, Jakarta Barat. Senin (22/3/2021). Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan bantuan operasional tempat ibadah besar (BOTI) seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti musala sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, wihara, dan pura sebesar Rp 500.000 per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.