icon fullscreen
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Total ada 12 Kepolisian Daerah yang menggunakan sistem ETLE. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri), Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kedua kanan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional di Jakarta. Selasa (23/3/2021).
icon right
icon left
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
Tilang Elektronik ETLE Resmi Berlaku Nasional
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3109 seconds (1#140)