5 Tahun Berstatus Tersangka, RJ Lino Akhirnya Ditahan oleh KPK
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dengan tangan diborgol menjawab pertanyaan wartawan usai penetapan penahanan atas dirinya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Tercatat RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015. Sejak saat itu pula RJ Lino belum ditahan.
Hadir dalam Konfresi Pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), saat memberikan keterangan pers perihal penahan dan penetapan tersangka RJ Lino.