icon fullscreen
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta.
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut.
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
icon right
icon left
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Satgas KPK Dipecat
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3866 seconds (1#140)