Pemusnahan Barang Bukti Satwa Dilindungi
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Medan, Kamis (10/8/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera sejak tahun 2015-2022 berupa 46 buah kulit harimau Sumatera, satu offset harimau Sumatera, satu offset rangkong, lima offset tanduk rusa, lima offset penyu sisik, 15,5 kg sisik tringgiling, 317 kulit ular gendang, 38 kulit ular sanca batik. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/nym.