Di Masa PSBB Transisi, Terminal Bekasi Operasikan 4 Rute AKDP
Sejumlah bus terparkir saat menunggu keberangkatan di Stasiun Induk Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Pemerintah Kota Bekasi mulai mengoperasikan empat rute Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sebelumnya, terminal Bekasi tidak diperbolehkan melayani penumpang selama dua bulan lamanya. Pemerintah mewajibkan seluruh armada yang beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19). Penumpang yang berangkat menggunakan bus wajib mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, dengan mewajibkan penumpang, sopir hingga kernet menggunakan sarung tangan dan masker. Angkutan umum dari luar daerah juga mulai masuk ke Terminal Bekasi di Jalan Cut Mutia, Bekas Timur, Kota Bekasi setelah masa berlaku larangan mudik maupun arus balik berakhir pada Minggu (7/6) kemarin.