PPKM Mikro Diperpanjang, Transjakarta Ubah Jam Operasional
Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (24/5/2021). Menghadapi PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang, PT Transjakarta selaku operator bus transjakarta merubah kembali jam operasional.
Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan hal ini sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala Mikro. Perubahan jam operasional ini efektif berlaku sejak Minggu (23/5/2021) kemarin.
Sejak kemarin semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21-30 wib serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 wib, ujar Prasetia di Jakarta.