Apel Kesiapan Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat Kabupaten Sukoharjo
Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Rudianto (kedua dari kiri), Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (tengah) dan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai apel kesiapan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di halaman Gedung Setda Sukoharjo, Kamis (8/7/2021).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukoharjo akan menutup sejumlah ruas jalan di Kabupaten selama 24 jam guna mencegah kerumunan yang berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19.