Sidang Tipiring PPKM Darurat di Pamulang
Selasa, 20 Juli 2021 - 07:10 WIB
A
A
A
Hakim memberikan penjelasan kepada pelanggar saat Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/07/2021). Sebanyak 24 pelanggar PPKM Darurat yang di antaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow