Rencana Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Margonda Depok
Suasana lalu lintas di Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, Senin (27/9/21). Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menerapkan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021 yang akan berlaku saat akhir pekan, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Rencana lokasi penerapan aturan ganjil genap hanya dari Simpang Ramanda-Pertigaan Lampu Merah Margonda dan dari Pertigaan Lampu Merah Margonda-Fly Over UI.
Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas warga selama PPKM level 3, biasanya pada akhir pekan ruas Jalan Margonda Raya kerap padat dengan kendaraan.