Mengunjungi Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman
Warga beraktivitas di kampung bebas asap rokok RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/10/2021). Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021.
Beberapa titik pada kawasan tesebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok.
Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi peneguran.