PN Cibinong Eksekusi Rumah di Kota Wisata Amsterdam
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong juga didampingi oleh lembaga dan instansi terkait, yakni perwakilan dari Kapolres Bogor, Komandan Sub Den Pom III/1-3, Camat Gunung Puteri, Koramil Gunung Puteri, Kepala Desa Ciangsana, Kepala Satuan Pamong Praja Kab. Bogor, dan KPAD Bogor mengawasi pelaksanaaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lanjutan atas 2 unit tanah berikut bangunan di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Senin (30/11/2021). Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang. Ini proses eksekusi yang kedua. Setelah upaya pertama gagal. Karena ada upaya pengerahan anak-anak. Selanjutnya barang-barang milik tergugat ditampung di tempat penampungan dibawah Polsek Cibinong. Proses eksekusi telah berjalan lancar, meskipun sempat ada upaya menghalang-halangi prosesnya.