Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Selasa, 07 Desember 2021 - 05:44 WIB
A
A
A
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21). Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow