icon fullscreen
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21).
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang.
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan kalender tahun 2022 di Jakarta Pusat, Senin (6/12/21).
icon right
icon left
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional 2022 Ada 16 Hari
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4448 seconds (1#140)