Divonis Empat Bulan Penjara, Selegram Rachel Vennya Tidak Ditahan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:28 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow