icon fullscreen
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021).
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja.
icon right
icon left
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
Siap-siap, Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6598 seconds (1#24)