UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Menjadi Rp4.641.854/Bulan
Rabu, 29 Desember 2021 - 10:33 WIB
A
A
A
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (28/12/2021). Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow