KKP Gandeng PPLI Musnahkan Barang Bukti Bahan Baku Produk Ramuan Ilegal
Perusahaan pengolah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mendapatkan amanah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memusnahkan ratusan kilogram barang bukti bahan baku produk ramuan ilegal alias tanpa izin.
Bahan baku produk ramuan yang merupakan hasil laut Indonesia tersebut berupa kuda laut dan ikan yang telah dikeringkan. "Ada 700 kilogram lebih yang harus dimusnahkan hasil temuan dan tangkapan kami bersama kepolisian dan bea cukai," tandas Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di PPLI, Desa Nambo, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/12).
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Rina merupakan bahan baku produk ramuan yang akan di ekspor ke sejumlah negara tanpa izin resmi. "Pelaku dipidana dan barang bukti disita untuk kemudian dimusnahkan," ujarnya.
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, hari ini barang bukti dimusnahkan. "Untuk pemusnahan, kita lakukan di PPLI yang memiliki fasilitas insinerator," terangnya.
Pihak manajemen PPLI mengapresiasi atas kepercayaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. "Kami sering mendapatkan amanah dari para penegak hukum untuk melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan mulai dari obat-obatan terlarang hingga barang elektronik yang ilegal," ujar Manager Humas PPLI, Arum Tri Pusposari, dalam rilisnya.
Pemusnahan, lanjut Arum dilakukan menggunakan teknologi termal melalui insinerator yang dimiliki. "Pemusnahan dengan tekanan panas tinggi ini hanya akan memakan waktu sebentar," terangnya.
Insinerator PPLI sendiri mampu memusnahkan lebih dari 50 ton limbah dalam satu harinya. "Ini pertama dan satu-satunya insinerator terbesar di Indonesia dengan kapasitas 50 ton perhari," imbuhnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda dan Kolinlamil Tanjung Priok.
Foto Dok PPLI